MBC INDONESIA
merdekabangsa.net – Bojonegoro
Jalan aspal di wilayah Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Bojonegoro rusak parah, tampak jalan penuh lubang dan berlumpur, menjadi keluhan besar warga setempat. Kondisi ini tercatat pada Minggu (4/1/2026).
Ketua Satgas Pro Garda Indonesia Bersatu DPW Jawa Timur, Agus MO, yang menerima laporan terkait hal ini, memberikan tanggapan serta kritikan.
“Keadaan tersebut tentu sangat memprihatinkan kenapa terjadi, seharusnya jalan ini tidaklah rusak parah dikarenakan di jalan tersebut dahulunya telah dibangun jalan Aspal Era bupati lama, diperkirakan Proyek Tahun Anggaran: 2021 yang bersumber Dana dari BKKD dari APBD Kabupaten Bojonegoro., dari segi umur pembangunan tentunya jalan ini masih baik dan tidaklah rusak separah itu,” ucapnya.
“Melihat keadaan ini, pihak pemerintah Bojonegoro dan Instansi berwenang sudah seharusnya segera investigasi dan menjadi pertanyaan publik apakah jalan aspal tersebut benar sesuai standar,” imbuhnya.
Kerusakan jalan ini tentu harus diperbaiki serta dikaji ulang dan jika ditemukan adanya penurunan kwalitas jalan aspal, siapapun itu yang terlibat harusnya diusut dan mempertanggungjawabkan.
“Kita tidak boleh mentolerir adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, karena hal itu tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan infrastruktur yang layak,” pungkasnya.
Dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proyek daerah, terdapat landasan hukum yang jelas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7, badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik terkait pelaksanaan proyek, termasuk data teknis, anggaran, dan hasil pengawasan kualitas.
Warga masyarakat juga berhak mengajukan permintaan informasi tersebut sesuai Pasal 22 ayat (1) UU tersebut, sehingga dapat memastikan transparansi proses pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Jika terdapat penolakan atau ketidaktersediaan informasi yang tidak wajar, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai Pasal 35 ayat (1) UU yang sama.
Adapun terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang menyebabkan penurunan kualitas standar proyek, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) huruf a mengatur tentang tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain menyalahgunakan kewenangan akibat jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara hingga seumur hidup atau denda maksimal satu milyar rupiah.
Dalam hal ini, Ketua Satgas DPW Progib Jawa Timur sekaligus anggota dan pembina beberapa Ormas Nasional di Bojonegoro akan memberikan laporan ini agar ditindaklanjuti oleh Pemkab Bojonegoro dan atau Instansi berwenang seperti BPK, Kejaksaan Negeri, maupun KPK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait kualitas proyek dan kemungkinan adanya praktik tidak sesuai peraturan. (Red)
