MBC – MERDEKA BANGSA CYBERMEDIA
Lumajang, Jawa Timur – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku tindak penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif untuk mengungkap kronologi dan peran masing-masing individu yang terlibat.
Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang. Rinciannya terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 orang saksi, termasuk dari pihak korban.
“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Alex.
Proses Penangkapan dan Penyerahan Diri
Dari sepuluh orang yang diamankan, sebagian ditangkap melalui operasi kepolisian, sementara sisanya memilih untuk menyerahkan diri.
Menurut keterangan Kapolres, terdapat dua orang yang sempat ikut dalam rombongan namun dinyatakan tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Mereka dijemput secara acak di sekitar pasar dan tidak mengenal satu sama lain, sehingga saat di lokasi tidak melakukan tindakan apa pun.
Bermula dari Kesalahpahaman di Acara Pengajian
Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa pihak.
“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” jelasnya.
Dalam aksinya, para pelaku diketahui membawa berbagai senjata, mulai dari clurit, kayu, hingga keris yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dugaan kuat motif ini dipicu oleh ketersinggungan salah satu pelaku berinisial FA yang merasa tersinggung dengan ucapan korban, lalu mengajak orang lain untuk mendatangi korban.
Buka Peluang Penyelesaian Kekeluargaan
Meskipun proses hukum terus berjalan, Kapolres menyebutkan adanya peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku dan keinginan korban untuk menempuh jalan damai.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Para terduga pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan: har/to
