MBC INDONESIA
merdekabangsa.net – blora.
Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Poktan Sugihwaras di Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Diduga bahwa pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Usaha Tani (JUT) Poktan Sugihwaras di Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, menggunakan batu kurang berkualitas, yang terlihat seperti batu pedel yang mengeras atau batu limbah dari bahan batu kumbung, bukan jenis batu keras seperti yang seharusnya.
Proyek ini menggunakan dana dari APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2025, dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender mulai dari 31 Juli 2025 sampai 28 Oktober 2025. Nilai kontrak proyek ini mencapai 107.934.000 rupiah.
Seharusnya, proyek yang menggunakan dana pemerintah dari pajak rakyat (publik) seperti ini harus memperhatikan kualitas bahan yang digunakan.
Jika memang terbukti bahwa bahan yang digunakan tidak sesuai spek atau kurang berkualitas, tidak diragukan lagi bahwa proyek ini telah merugikan negara dan masyarakat.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap proyek konstruksi yang bersumber dibiayai oleh dana dari hasil pajak rakyat (publik) harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, pihak berwenang dalam pengawasan perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari dugaan penggunaan bahan batu yang kurang berkualitas dalam proyek ini.
Jika terbukti ada kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka langkah-langkah tegas perlu diterapkan untuk menindak oknum yang bertanggung jawab telah merugikan Negara. (Ags/red)
Sumber Referensi dapat dibaca artikel terkait sbb:
1. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara”.
2. “Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
3. “Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
