MBC MERDEKABANGSA.NET Blora.
Polemik hasil Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Mendenrejo, Kabupaten Blora, telah menimbulkan kontroversi di kalangan warga setempat. Jum’at, (11/7/2025)
Musdes tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Blora, Forkompincam Kradenan, dan tokoh masyarakat, yang kemudian memutuskan pemenang lelang penataan tanah kas di Dukuh Nglaren & Dukuh Parengan adalah Saudara Rosidi dengan nominal Rp 260.000.000.
Hasil lelang tersebut direncanakan akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Tahun 2025 sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun, keputusan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga setempat.
Salah satunya adalah apakah limbah baik tanah ataupun lainnya yang dihasilkan dari penataan tanah tersebut sudah dilengkapi dengan ijin dokumen seperti angkutan atau penjualan material, serta ijin alat berat sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Hal ini merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan agar proses penataan tanah tersebut bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Selain itu, warga juga khawatir mengenai sisa hasil penjualan limbah dari penataan tanah tersebut.
Jika hasil penjualan limbah tersebut melebihi nilai lelang, maka hal ini dapat dianggap sebagai menguntungkan pengelola namun merugikan masyarakat setempat.
Pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan hasil penjualan limbah ini pun muncul, dan mendorong kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang.
Dibalik polemik ini, ada pertanyaan yang muncul mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa.
Salah satu Warga sebut inisial (p) menyampaikan, “Pihak Desa seharusnya terbuka mengenai hasil pengelolaan limbah, jika penjualan limbah melebihi harga lelang dan seandainya dinilai terlalu besar, jelas menguntungkan pengelola dan hal ini dianggap merugikan Masyarakat setempat”, Ucapnya saat bertemu jurnalis merdekabangsa.net
Sebagai masyarakat yang turut serta dalam proses pembangunan desa, sangatlah penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pihak terkait didasari oleh kepentingan bersama dan memperhatikan aspek keadilan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan adanya perhatian dan kontrol yang lebih ketat dari warga dan pihak terkait, diharapkan pengelolaan sumber daya desa, termasuk dalam hal penataan tanah kas di Dukuh Nglaren & Dukuh Parengan, dapat dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sehingga pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan dapat terwujud dengan baik. (Kin/red)
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pengelolaan Sumber Daya Desa
