Berita  

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Desa se-Kecamatan Ngraho.

admin
banner 120x600
banner 468x60

MBC INDONESIA

merdekabangsa.net – bojonegoro,

banner 325x300

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Kecamatan Ngraho menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa bagi Aparatur Pemerintah Desa se-Wilayah Kecamatan Ngraho Tahun 2025, pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Ngraho.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) se-Kecamatan Ngraho, serta dihadiri oleh Pendamping Desa.

Hadir pula dua narasumber yaitu Arif Hendra Susanto dari Inspektorat dan Alief Sutono dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bojonegoro, yang memberikan pemahaman teknis dan regulasi terbaru terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Yudhistira Ardhi Nugraha, Camat Ngraho, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.

Perlu dilakukan percepatan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dengan tetap mempedomani peraturan.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti Bimtek ini dengan serius. Pengadaan barang dan jasa di desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun hukum,” ujar Yudhistira.

Sementara itu, Alif Sutono selaku perwakilan dari Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bojonegoro, menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur dan tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Setiap kegiatan pengadaan harus memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan benar.

Aparatur desa perlu memahami bahwa administrasi yang rapi dan sesuai aturan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah,” tambah Arif Hendra Susanto dari Inspektorat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa se-Kecamatan Ngraho semakin memahami tata cara dan regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat melaksanakan pembangunan desa dengan efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”( Yan / Red ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *