MBC INDONESIA
merdekabangsa.net – bojonegoro Jawatimur.
Sekilas berita hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, menyampaikan tentang pelantikan penetapan pengganti antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sengon, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawatimur.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/250/KEP/412.013/2025 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa Sengon, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawatimur.
Dalam acara pelantikan tersebut, Camat Ngambon turut hadir untuk mengambil sumpah jabatan serta melantik pengganti antar waktu tersebut.
Acara tersebut juga disaksikan oleh Kapolsek Ngambon, Danramil atau perwakilan, serta dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat RT/RW.
Hal ini menunjukkan keseriusan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta upaya untuk menjaga keberlangsungan pembangunan di Desa Sengon.
Pelantikan pengganti antar waktu ini menjadi suatu momen penting bagi Desa Sengon untuk dapat terus berjalan dengan lancar dan efisien dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pengganti antar waktu yang telah dilantik, diharapkan Badan Permusyawaratan Desa Sengon dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kemajuan desa tersebut. (Ags/red)

















