MBC INDONESIA
merdekabangsa.net – Jawatimur.
Munculnya istilah “Wartawan Muntaber” atau “Muncul tanpa berita” adalah cermin dari perkembangan dunia jurnalistik yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Istilah ini muncul sebagai bentuk sindiran terhadap oknum wartawan yang lebih memilih untuk mencari keuntungan pribadi daripada melaksanakan tugas jurnalistik dengan baik.
Semakin berkembangnya media online sebagai sumber informasi utama bagi masyarakat, membuat profesi wartawan menjadi semakin diminati oleh banyak orang.
Namun, sayangnya tidak semua orang yang mengaku sebagai wartawan benar-benar memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.
Ada oknum wartawan yang lebih tertarik pada keuntungan pribadi daripada mengabdi pada profesi jurnalistik.
Perilaku wartawan muntaber ini sangat merugikan profesi jurnalis secara keseluruhan.
Mereka tidak hanya merusak reputasi profesi wartawan yang sebenarnya, tetapi juga merugikan perusahaan media yang mereka klaim sebagai tempat mereka bekerja.
Dengan tidak membayar pajak dan tidak diakui sebagai karyawan resmi perusahaan pers, oknum wartawan ini sebenarnya merugikan tidak hanya diri mereka sendiri tetapi juga pemirsa dan masyarakat umum yang menjadi konsumen berita.
Sebagai profesi yang diatur oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menjadi kewajiban bagi setiap wartawan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan mengikuti standar jurnalisme yang tinggi.
Profesi wartawan bukanlah sekadar mencari keuntungan, tetapi juga merupakan panggilan untuk melayani masyarakat dengan memberikan informasi yang akurat, faktual, dan tidak tendensius.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat pengguna media, kita perlu menjadi lebih kritis dalam menilai kredibilitas dan integritas wartawan yang menyajikan berita kepada kita apakah diterbitkan oleh Perusahaan (PT) dibidang Jurnalistik atau tidak.
Jangan mudah terpancing oleh berita yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.
Kita juga perlu mendukung upaya pemberantasan oknum wartawan muntaber dengan mengedepankan profesionalisme dan etika jurnalistik dalam setiap liputan berita.
Dengan demikian, semoga istilah “Wartawan Muntaber” dapat menjadi cambuk bagi seluruh wartawan untuk tetap mengedepankan integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Profesi wartawan adalah amanah besar yang harus dijaga dengan baik demi kepentingan publik dan kemajuan demokrasi di Indonesia.
Selain itu, Istilah “WTS” dan “WTA” dalam konteks wartawan mengacu pada “Wartawan Tanpa Surat Kabar” dan “Wartawan Tanpa Arah” Perlu dipahami.
Kedua istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memiliki surat kabar resmi atau bekerja tanpa tujuan yang jelas, seringkali untuk kepentingan pribadi.
Istilah WTS (Wartawan Tanpa Surat Kabar)
• Istilah ini merujuk pada individu yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki afiliasi dengan media massa yang jelas, mungkin ia pernah bekerja (STOP PRESS) dan atau status keanggotaannya tidak terdaftar di Perusahaan (PT) Penerbit bidang Media Jurnalistik.
• Mereka mungkin menggunakan atribut media (seperti kartu pers palsu atau nama media yang tidak resmi) tanpa adanya Ijin dari Perusahaan dibidang Jurnalistik.
Adanya Perkembangan era Digitalisasi Saat ini tentu banyak ditemui, Orang memiliki Website berita pribadi tetapi sebenarnya bukan milik Perusahaan media Jurnalistik, mereka adalah individu yang hadir untuk mendapatkan akses atau keuntungan tertentu atau istilah tepatnya disaat ini dapat disebut pembuat konten (kreator) berita seperti di Sosial media, tetapi pada dasarnya kegiatan tersebut bukan produk Perusahaan dibidang Jurnalistik.
• Tindakan mereka dapat merugikan reputasi profesi wartawan secara keseluruhan dan tentu sangat merugikan Perusahaan yang bergerak di bidang Penerbitan media (Jurnalistik) karena mereka itu tidak berijin sebagai penerbit, sedangkan perusahaan penerbitan media saat ini diatur sesuai Sub bidangnya secara terperinci, misalnya penerbitan untuk online dan penerbitan lainnya.
Sedangkan istilah WTA (Wartawan Tanpa Arah)
• Istilah ini digunakan untuk wartawan yang bekerja tanpa tujuan yang jelas, tanpa fokus pada pemberitaan yang berkualitas, atau mungkin hanya mencari keuntungan pribadi dari kegiatan jurnalistik tanpa arahan Perusahaan yang bergerak dibidang Jurnalistik (media).
• Mereka mungkin tidak memiliki kode etik yang jelas, tidak mengikuti standar jurnalistik, atau hanya mencari sensasi tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya.
• Istilah ini juga bisa merujuk pada wartawan yang tidak memiliki keahlian atau pengetahuan yang memadai dalam bidang jurnalistik di waktu lalu dikenal Istilah Wartawan Bodrex.
Penting untuk membedakan antara wartawan profesional yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dengan oknum-oknum yang hanya mengaku sebagai wartawan untuk kepentingan pribadi tanpa memiliki hubungan sebagai Karyawan dari Perusahaan (PT) dibidang Jurnalistik. (mbc/red)
References:
1. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

















