MBC MERDEKABANGSA.NET Blora – Jawatengah.
Sebelumnya menjadi perbincangan media lokal yang dilansir dari pemberitaan frekwensipos.com berikut, Proyek pembangunan pavingisasi di SDN 1 Nglanjuk, Cepu, Blora, menuai sorotan tajam dari publik dan warga sekitar.
Pasalnya, pemasangan papan informasi proyek yang terkesan asal tempel pada pohon dan dugaan kualitas paving yang meragukan menjadi topik perbincangan hangat.
Pemasangan papan proyek yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dan terlihat menempel pada pohon di depan ruang kelas, memicu pertanyaan besar.
Kegiatan yang menelan dana negara puluhan juta rupiah ini, diduga kuat mengabaikan salah satu item dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) yang seharusnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Pelaksana kegiatan, CV Sumber Rizki, diduga keras tidak memperhatikan aspek ini.Selain masalah pemasangan papan proyek, kualitas paving yang digunakan juga menjadi pertanyaan warga.
Kecurigaan muncul dari penampakan fisik paving yang terlihat tidak berkualitas baik, memicu dugaan bahwa paving tersebut kemungkinan tidak memenuhi standar.
Menanggapi isu ini, awak media frekwensipos.com segera menuju lokasi dan mencoba menghubungi pihak terkait.
Bapak Naryo, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, saat dihubungi melalui WhatsApp terkait kualitas mutu paving blok, dengan santai menjawab, “Nanti diteruskan kepada yang bersangkutan di bidangnya, yang melaksanakan pekerjaan di lokasi proyek tersebut.
“Jawaban yang tak kalah mengejutkan datang dari Bapak Sandi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan kualitas mutu paving blok yang pekerjaannya sudah hampir 95% selesai, Bapak Sandi dengan enteng menjawab, “Belum ada pemeriksaan dan pengecekan kualitas mutu paving blok di lokasi proyek tersebut.
“Jawaban ini menimbulkan keheranan, mengingat seharusnya pemeriksaan kualitas paving dilakukan sebelum pemasangan, bukan setelah pekerjaan hampir rampung.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan warga akan rendahnya kualitas paving yang terpasang.Di tengah bergulirnya isu ini, seorang warga bernama Wahyu Buana telah menawarkan diri untuk mewakili warga sekitar guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan laboratorium mutu paving blok secara pribadi.
Namun, dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Blora masih menunggu prosedur operasional standar (SOP) terkait hal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sandi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora terkait kualitas mutu bahan paving blok yang digunakan dalam proyek ini.
Berdasarkan pemberitaan media tersebut dan ditarik kesimpulan yang harus dipahami;
Pemasangan papan informasi proyek yang tertancap di pohon hidup merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Hal ini dikarenakan pohon hidup memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta memberikan manfaat bagi kehidupan manusia dan hewan.
Menurut Pasal 50 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak vegetasi tanaman yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Pohon hidup termasuk dalam kategori vegetasi tanaman yang perlu dilindungi karena menyumbang oksigen, menyerap karbon dioksida, serta memberikan habitat bagi berbagai jenis organisme.
Pemasangan papan informasi proyek yang tertancap di pohon hidup juga dapat merusak kesehatan pohon tersebut.
Pemborosan piring kayu pohon atau aktivitas fisik apa pun di sekitarnya dapat merusak pohon tersebut.
Memahat pohon hidup untuk memasang papan informasi proyek dapat mengakibatkan luka yang dapat mengganggu proses metabolisme pohon, bahkan bisa menyebabkan kematian pohon.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, kita perlu mematuhi peraturan yang ada dan menjaga kelestarian pohon hidup.
Sebagai alternatif, papan informasi proyek dapat dipasang di tiang atau struktur bangunan lain yang memang diperuntukkan untuk itu.
Dalam hal ini, peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan mengawasi pelaksanaan aturan lingkungan hidup menjadi sangat penting.
Selain itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk melindungi lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Dengan demikian, pemasangan papan informasi proyek yang tertancap di pohon hidup jelas melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan perlu dihindari demi keberlanjutan lingkungan hidup yang sehat dan lestari.
Semua pihak harus saling bekerja sama untuk menjaga dan melestarikan alam agar dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya. (Tim liputan/red)
references:
– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– M. Farell L. Miralles, dkk. (2020). Panduan Pengenalan Jenis-jenis Pohon Hidup di Indonesia. Pusat Penelitian Hutan, Bogor.
Sumber berita asal dilansir dari:
https://frekwensipos.com/pemasangan-papan-proyek-asal-asalan-dan-dugaan-kualitas-paving-buruk-di-sdn-1-nglanjuk-cepu-blora-disorot/

















