Berita  

LPK-RI resmi laporkan kasus sengketa tanah di Tanggul,ke Polres Jember.

admin
IMG 20250716 WA0007
banner 120x600
banner 468x60

MBC INDONESIA

banner 325x300

merdekabangsa.net – jember.

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember mendampingi seorang warga, Bu Sami, dalam pelaporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, rabu (16/7/2025).

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari kericuhan yang sempat terjadi di Desa Tanggul Kulon beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPK-RI Jember, Victor, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada Bu Sami sebagai pemilik sah lahan yang diduga diserobot. “Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

Kami juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung,” ujar Victor di hadapan awak media.

Bukti-bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut antara lain fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bu Sami, dokumen SPPT, dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kepemilikan sah atas tanah dan bangunan yang disengketakan.

Menurut Victor, lahan milik Bu Sami telah dikuasai oleh pihak lain selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas.

Hal ini, menurutnya, masuk dalam kategori dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.

Victor menambahkan, pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LPK-RI untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk dalam hal kepemilikan properti.

Ia berharap Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta dukungan dari rekan-rekan media untuk ikut mengawal proses ini agar persoalan Bu Sami bisa segera menemukan penyelesaian yang adil,” kata Victor.

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah viralnya video kejadian di Desa Tanggul Kulon yang memperlihatkan keributan antara Bu Sami dan pihak yang diduga menguasai lahannya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diterima hari ini. (IQBAL/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *