
MBC INDONESIA
merdekabangsa.net – bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Kecamatan Margomulyo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa bagi Aparatur Pemerintah Desa se-Wilayah Kecamatan Margomulyo Tahun 2025, pada Senin, 3 November 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Margomulyo.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) se-Kecamatan Margomulyo, serta dihadiri oleh Pendamping Desa.
Hadir pula dua narasumber yaitu Teguh Prihandono dari Inspektorat dan Abdul Aziz dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bojonegoro, yang memberikan pemahaman teknis dan regulasi terbaru terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Bustanul Arifin S.stp. Camat Margomulyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
Perlu dilakukan percepatan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dengan tetap mempedomani peraturan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti Bimtek ini dengan serius.
Pengadaan barang dan jasa di desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun hukum,” ujar Bustanul Arifin.
Sementara itu, Abdul Aziz selaku perwakilan dari Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bojonegoro, menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur dan tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Setiap kegiatan pengadaan harus memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
Aparatur desa perlu memahami bahwa administrasi yang rapi dan sesuai aturan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah,” tambah Teguh Prihandono dari Inspektorat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa se-Kecamatan Margomulyo semakin memahami tata cara dan regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat melaksanakan pembangunan desa dengan efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
( Yan / Red ).

















