MBC INDONESIA
merdekabangsa.net – surabaya.
Masalah lingkungan di kawasan perkotaan sering kali menjadi isu yang kompleks dan memerlukan perhatian lebih dari berbagai pihak. Minggu, (5/10/ 2025).
Salah satu isu yang mencuat di RT 4/ RW 3 Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya adalah dugaan pembuangan limbah cair ke sungai oleh usaha home industri yang bergerak dalam pengolahan kripik.
Pengaduan ini mencerminkan kepedulian warga terhadap kesehatan lingkungan mereka, serta perlunya keberlanjutan dalam penegakan hukum terkait lingkungan hidup.
Dugaan Pembuangan Limbah Cair dan adanya polusi asap yang berakibat mata pedih telah dirasakan oleh warga sekitar usaha tersebut.
Sejumlah warga di RT 4/ RW 03 menyampaikan keluhan kepada pihak Kelurahan mengenai praktik pembuangan limbah cair yang diduga dilakukan oleh sebuah usaha pengolahan kripik usus Ny. Sari utama
Menurut keterangan salah satu warga, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, kegiatan usaha ini tidak hanya tanpa izin, tetapi juga tidak melibatkan persetujuan dari masyarakat sekitar RW 3 dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Keberadaan limbah cair yang dibuang secara langsung ke sungai yang mengalir di dekat pemukiman dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem lokal.
Menurut Warga, akibat adanya limbah ini telah menimbulkan bau tidak sedap dan Warga setempat merasa hak mereka untuk hidup dalam lingkungan yang sehat telah dilanggar.
Mereka telah berupaya untuk mencari klarifikasi dengan bertanya kepada pihak kelurahan, yang juga mengakui bahwa pengusaha tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait ijin usahanya.
Keberanian warga untuk melaporkan masalah ini tentunya menunjukkan kesadaran akan lingkungan dan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Lebih lanjut, Permintaan mereka disampaikan melalui pemberitaan ini yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, serta pihak terkait lainnya untuk segera mengambil tindakan, dengan mencerminkan harapan Masyarakat akan penegakan hukum yang adil.
Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka usaha pengolahan kripik usus ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup serta perijinan usaha yang berlaku.
Undang-undang ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi memiliki izin dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Pelanggaran terhadap regulasi ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengkontradiksi prinsip tanggung jawab sosial yang seharusnya dipegang oleh setiap pelaku usaha.
Permasalahan pembuangan limbah cair disungai secara langsung dan adanya polusi asap akibat adanya aktivitas pengolahan kripik usus Ny.Sari utama di RW 3 Kelurahan Jeruk harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak terkait.
Ini adalah kesempatan bagi otoritas lokal untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi lingkungan dan kesehatan warga.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi diharapkan dapat menciptakan contoh bagi usaha lainnya dan mendorong pola perilaku yang lebih berkelanjutan.
Warga berhak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman, dan perhatian serta tindakan dari pihak yang berwenang sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut. (Ags/red)
Referensi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

















