MBC INDONESIA
merdekabangsa.net – blora.
Blora, Jawa Tengah (2/8/2025). Proyek pengeboran minyak milik PT Pertamina di Dukuh Nglaren, DesaMendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, tengah disorot tajam oleh publik dan aktivis lingkungan.
Proyek yang semestinya mendatangkan manfaat ekonomi ini justru diselimuti dugaanpenyalahgunaan material tambang ilegal berupa tanah uruk.
Pembangunan akses jalan menuju lokasi pengeboran diduga menggunakan tanah uruk daritambang ilegal.
Dua perusahaan yang disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik ini adalah PT EnergiSarana Sejahtera (PT ESS) dan anak perusahaannya, PT Pelangi.
Menurut keterangan warga dan hasil investigasi awal, tanah uruk yang digunakan untukkepentingan proyek tersebut tidak berasal dari lokasi tambang resmi atau berizin.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan tanah uruk yang seharusnya berasal dari tambang resmi di wilayah Plelen, justru sebagian besar diambil dari tambang ilegal di Dusun Singet dan Dusun Nglaren.
“Pertambangan resmi dari Plelen yang diminta Pertamina itu, malah kebanyakan diambilkan dari tambang ilegal dari Dusun Singet dan Dusun Nglaren,” ungkap warga tersebut.
Dugaan ini muncul setelah tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Dari hasil pengamatan, beberapa truk pengangkut tanah uruk terlihat keluar dari tambang di Dusun Singet dan memasuki area proyek Pertamina.
Hal ini bukan hanya melanggar aturan lingkungan hidup dan pertambangan, tetapi jugaberpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.
Kerugian Negara dan Sanksi HukumPenggunaan material tambang tanpa izin resmi (tambang ilegal) menimbulkan kerugian negara, khususnya dalam bentuk:
– Hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
– Potensi kerusakan lingkungan akibat tidak adanya pengawasan atas kegiatan tambang.
Payung Hukum yang Berlaku:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Pasal 98 – 104 mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan, termasukpenggunaan sumber daya alam tanpa AMDAL atau izin lingkungan.
3. PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, menetapkan tarif resmi untuk penggunaan tanah uruk dan material tambang lainnya.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Aktivis lingkungan dan LSM lokal mendesak agar pihak berwenang, khususnya Kementerian ESDM,KLHK, dan aparat penegak hukum, segera melakukan investigasi mendalam.
Mereka jugamendesak Pertamina agar melakukan audit rantai pasok material proyek dan memutus kontrak dengan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, pihak Pertamina hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan mitra kerja dalam dugaan penggunaan tanah uruk ilegal tersebut.
Kesimpulan:
Jika benar proyek pengeboran ini menggunakan material dari tambang ilegal, maka haltersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia.
Sanksinya bisa berupa denda miliaran rupiah dan pidana penjarabagi pelaku maupun korporasi. (Tim/red)

















